Bahwa dalam penerimaan Anggota/Pengurus Baru LRI di daerah, Pusat LRI maupun LRI Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya TIDAK PERNAH MEMBERI JANJI atau MENJANJIKAN akan memberi uang jasa/bonus apapun kepada Masyarakat yang membantu dalam proses Penerimaan Anggota.
Bahwa Anggota/Pengurus LRI baik di Daerah maupun pusat adalah Pekerja Kemanusiaan yang pekerjaannya bersifat Volunteer/Pengabdian, bukan sebagai Karyawan Tetap.
Bahwa untuk keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Ketua Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya setempat atau ke pusat Lembaga Reclasseering Indonesia di jakarta di alamat JL.Let.Jend.Suprapto No. 439 (8 D) Jakarta Pusat 10650 - Indonesia. No. Telp./Fax. (021)4209380,
e-mail dan facebook : reclasseering.indonesia@ya
Demikian pemberitahuan singkat ini disampaikan untuk diketahui adanya.
Terima Kasih.
Ketua Umum
Prof.DR.H.MUKIDJAN RIO SUPADMO,MSc.
Tembusan :
1. Ketua Dewan Pembina LRI di Jakarta
2. Dewan Penasehat Pusat LRI di jakarta
3. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar