Rabu, 21 April 2010

MEMORANDUM

Atas permintaan penjelasan kepada Rekan-rekan di Daerah mengenai Tugas Pengembangan Lembaga Reclasseering Indonesia. Ketua Umum Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia, bersama ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas di daerah dalam penerimaan Anggota Baru/Pengurus LRI dikenakan biaya Administrasi untuk kepengurusan anatara lain untuk UPgrading, KTA, IDCard, Atribut dan lain-lain yang Petunjuk Pelaksanaannya akan desampaikan langsung oleh Saudara-saudara Ketua LRI di Daerah.

Bahwa dalam penerimaan Anggota/Pengurus Baru LRI di daerah, Pusat LRI maupun LRI Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya TIDAK PERNAH MEMBERI JANJI atau MENJANJIKAN akan memberi uang jasa/bonus apapun kepada Masyarakat yang membantu dalam proses Penerimaan Anggota.

Bahwa Anggota/Pengurus LRI baik di Daerah maupun pusat adalah Pekerja Kemanusiaan yang pekerjaannya bersifat Volunteer/Pengabdian, bukan sebagai Karyawan Tetap.

Bahwa untuk keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Ketua Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya setempat atau ke pusat Lembaga Reclasseering Indonesia di jakarta di alamat JL.Let.Jend.Suprapto No. 439 (8 D) Jakarta Pusat 10650 - Indonesia. No. Telp./Fax. (021)4209380,

e-mail dan facebook : reclasseering.indonesia@ya
hoo.com

Demikian pemberitahuan singkat ini disampaikan untuk diketahui adanya.

Terima Kasih.

Ketua Umum



Prof.DR.H.MUKIDJAN RIO SUPADMO,MSc.



Tembusan :

1. Ketua Dewan Pembina LRI di Jakarta
2. Dewan Penasehat Pusat LRI di jakarta
3. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar