Rabu, 21 April 2010

INSTRUKSI

Nomor : 026/INST/LRI/IV/2010
Tanggal : 01 April 2010


Anggota Lembaga Reclasseering Indonesia Wajib :

1. Mewujudkan Harmonisasi Sistem Bermasyarakat meningkatkan harkat dan martabat manusia dimulai dari keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat dimana berada.

2. Program Prioritas adalah pembentukan BUMM yang edapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya melalui koperasi produksi/ home industri/ kelompok usaha / pabrikan masyarakat atau pabrik.

3. Tugas dari pendiri LRI :
- memberi makan orang yang tidak bisa makan
- fakir miskin dan tidak mampu supaya bisa hidup.
- pengobatan gratis bagi yang tidak mampu.

Demikian agar dilaksanakan dengan baik.




KETUA UMUM



Prof.DR.H Mukkidjan Rio Supadmo.MSc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar