Sabtu, 24 April 2010

suara NAPI

Wonosobo, 24-04-2010. Setelah menjalani pelatihan selama 30 hari, 15 Ex Napi se Kabupaten Wonosobo menerima Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) A. Di samping itu, mereka juga menerima Sertifikat Otomotif. Penerimaan SIM A dan sertifikat ini dilaksanakan dalam acara penutupan Latihan Keterampilan Otomotif, khususnya Setir Mobil bagi para Ex Narapidana.

Kepala Bidang Tehabilitasi Sosial, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Drs. Musyafak, M.Si, dalam keterangannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakannya pelatihan ini adalah meningkatkan kualitas SDM para mantan Narapidana, terutama dalam bidang Otomotif. Hal ini diharapkannya dapat membantu masa depan mereka. Sebagai mantan Napi, memiliki keterampilan khusus akan sangat positif, terutama sebagai bekal untuk mencari pekerjaan ataupun berwirausaha. Dengan memiliki pekerjaan ataupun usaha yang memadai, masyarakat akan lebih mudah menerima mereka.

Sementara itu, Instruktur pendamping dari INKAI Kabupaten Wonosobo, Heri Mardiyanto yang melatih para mantan Napi ini mengungkapkan, bahwa selama pelatihan berlangsung, pihaknya tidak menemukan kendala berarti. Para Ex Napi ini sangat antusias menerima ilmu-ilmu yang diajarkan. Dia juga berpesan kepada para Ex Napi, agar dengan dasar keterampilan yang sudah didapat ini, mereka dapat mengembangkannya secara intensif." Carilah jalan-jalan yang mudah untuk digunakan sebagai media menyempurnakan keterampilan menyetir mobil". pesannya. Di samping itu, bergaullah dengan teman-teman yang baik. Yang penting, menurut Heri, mereka istilahnya sudah "Pegang Pacul". Hanya tinggal mencari lahan yang baik, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno, salah satu mantan Napi yang menjadi peserta pelatihan mengungkapkan rasa syukurnya, bahwa selama pelatihan dia dan teman-temannya merasakan kenyamanan, serta perhatian yang baik dari pihak Instruktur dan Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo. Mewakili teman-temannya, Pratikno juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Dinas Sosial yang telah menyelengarakan pelatihan ini. Di samping itu, dia meminta do'a restu kepada masyarakat Wonosobo, agar bekal keterampilan ini segera dapat dipergunakannya untuk mendapat pekerjaan yang halal. " Ini juga demi mengupayakan nafkah bagi keluarga mereka juga ", pungkasnya

Kamis, 22 April 2010

Sertifikasi Ijin Usaha Gra

Wonosobo, 22-04-2010. Rangkaian Roadshow penyerahan Sertifikasi Ijin Usaha Gratis di 15 Kecamatan hari Kamis, 22 April 2010 memasuki Tiga Kecamatan Sekaligus. Ketiga Kecamatan tersebut meliputi Mojotengah, Garung, dan Kejajar. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan total 953 Paket Sertifikasi Perijinan Usaha kepada 953 Penggiat UMKM.

Di Kecamatan Mojotengah, Bupati Wonosobo, H.A Kholiq Arif menyerahkan 485 Paket Paket Sertifikasi. Di samping penyerahan secara simbolis Paket Sertifikasi dan beberapa bantuan dari Dinas Sosial, serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Bupati juga meninjau secara langsung pelaksanaan KB jenis Implant dan IUD yang diselenggarakan oleh Badan KB Kabupaten Wonosobo, serta Donor darah yang berlokasi di SMP 3 Mojotengah, tak jauh dari lapangan Desa Mojosari, tempat penyerahan Sertifikasi Ijin Usaha tersebut.

Dalam sambutan pengarahannya, Bupati menyampaikan bahwa pemberian sertifikasi gratis ini adalah merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pengusaha UMKM. Dengan telah memiliki ijin usaha yang sah, para pengusaha UMKM akan lebih mudah mengakses permodalan melalui perbankan. Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar dua ribu orang ini, Kholiq juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten saat ini tengah menggiatkan pembenahan sektor pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Hal ini antara lain ditandai dengan akan diluncurkannya program Tabunganku untuk membantu siswa-siswa tidak mampu, sejumlah 25 anak per desa di seluruh Kabupaten Wonosobo. "Dengan upaya ini, saya berharap akan dicapai strata pendidikan yang lebih tinggi, bahkan hingga jenjang Perguruan Tinggi", ungkapnya. Di samping itu, di tahun 2011 Kabupaten Wonosobo harus sudah diluncurkan program Wajib belajar 12 tahun.

Sementara itu, di Kecamatan Garung, Bupati menyerahkan 340 Paket Sertifikasi Ijin Usaha. Dalam kesempatan ini Bupati menjelaskan bahwa program pemberian Ijin Usaha Gratis ini Tidak ada hubungannya dengan akan digelarnya Pemilu Kada. "Ini memang masih menjadi tanggung jawab saya sebagai Kepala Daerah", tegasnya. Lebih lanjut, Bupati juga mengajak untuk dapat berpikir jernih karena dengan berpikir jernih dapat menjadi modal dalam kesuksesan usahanya.

Di Kecamatan Kejajar, yang merupakan Kecamatan terakhir dalam rangkaian penyerahan Sertifikasi Gratis hari itu, diserahkan 233 Paket Sertifikasi Perijinan Gratis. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Sertifikasi Gratis ini hanya sebagai stimulan yang diharapkan dapat merangsang para pengusaha agar lebih giat dalam berusaha.

UPK Kaliwiro


Wonosobo, 22-04-2010. UPK Kaliwiro yang berdiri sejak tahun 2001 dengan modal Rp 75 juta, kini telah berkembang pesat. Hingga tahun 2009 lembaga tersebut berhasil membukukan keuntungan Rp 288,6 juta. Dari keuntungan tersebut 36 % atau sebesar Rp 94,07 juta dialokasikan sebagai dana sosial untuk merehab 21 rumah warga miskin.

Atas keberhasilannya tersebut pada tahun 2009 UPK Kaliwiro masuk nominasi UPK Award Tingkat Jawa Tengah, dan pada tahun ini mendapat penghargaan Si Kompak Award dari Kementrian Dalam Negeri sebagai pelaku PNPM terbaik pertama di Wonosobo. Ketua UPK Kaliwiro Zudy Setyawan menjelaskan, keuntungan sebesar Rp 288,6 juta berasal dari jasa dua jenis usaha yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebesar Rp 369,3 juta dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 71,4 juta. Keberhasilannya ini bukan hanya kerja UPK saja, melainkan kerjasama dari semua pihak, termasuk dukungan dari Pemkab Wonosobo.

Penghargaan Si Kompak Award bagi UPK Kaliwiro telah diserahkan oleh Bupati Wonosobo HA. Kholiq Arif, Rabu 21 April 2010, bersamaan dengan penyerahan sertifikasi gratis bagi UMKM di Kecamatan Kaliwiro. Sertifikat yang diserahkan sebanyak 733 paket. Selain UPK Kaliwiro, yang mendapatkan penghargaan Si Kompak Award adalah UPK Leksono sebagai peringkat II, dan UPK Selomerto sebagai peringkat III. Selanjutnya untuk kategori kader pemberdayaan masyarakat desa, kelurahan (KPMD/K) peringkat I diraih Tukir dari Kelurahan Kaliwiro, peringkat II Maesaroh dari Desa Patakbanteng, Kejajar dan Peringkat III Edi dari Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo. Pada kesempatan itu Bupati juga meresmikan kantor UPK Kaliwiro yang dibangun dengan dana sebesar Rp.119 juta.

Usai menyerahkan sertifikat gratis di Kecamatan Kaliwiro, Bupati melakukan hal yang sama di Kecamatan Selomerto. Kali ini sertifikat yang diserahkan sebanyak 601 paket. Di Selomerto HA Kholiq Arif juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor UPK Selomerto.

Terkait program UPK, Bupati memberikan apresiasi tinggi, sebab manfaatnya telah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Rabu, 21 April 2010

PENYULUH PERTANIAN SE JATENG

Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo belum lama ini menghadiri acara Apel Siaga Penyuluh Pertanian dalam rangka antisipasi kekeringan dan pengamanan produksi pangan Tahun Anggaran 2010, di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.

Menurut Gubernur, saat ini masih kekurangan tenaga penyuluh pertanian sejumlah 2.140, karena di Jateng diprogramkan setiap desa dilayani satu orang penyuluh.

”kekurangan jumlah tenaga penyuluh ini tidak perlu dipermasalahkan karena jumlah yang ada masih bisa diintensifkan dengan cara satu penyuluh mengampu satu hingga dua desa, ” tandas Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengharapkan agar tenaga penyuluh yang ada dibina kesungguhan dan kemampuannya guna membantu petani. “Jangan karena dianggap kekurangan jumlah tenaga penyuluh, kemudian menjadi lemah,” tandasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Jawa Tengah Ir. Sukarno MP mengatakan bahwa penyuluh merupakan mitra usaha tani,sehingga kehadiranya didesa sangat menentukan keberhasilan usaha petani.

Ia melukiskan, luas Jawa Tengah 3,250 juta hektar, dan 54 persen diantaranya digunakan untuk lahan pertanian, yang diusahakan oleh 4,2 juta rumah tangga petani.agar pemberdayaan masyarakat petani berjalan efektif, para penyuluh memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani yang disebut kelembagagaan penyuluh non pemerintah.

Di Jawa Tengah jumlah penyuluh pertanian baru mencapai 6.434 orang dengan perincian 2.550 penyuluh pertanian,113 perikanan,759 kehutanan dan 3.012 tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) serta terdapat 53.736 kelompok kelembagaan petani di Jawa Tengah yang terdiri dari 29.522 kelompok tani, 7.903 Gapoktan, 2.010 lembaga masyarakat Desa Hutan, 1.618 kelompok hutan rakyat 1.902 kelompok usaha budidaya perikanan. “Selain itu juga masih ada ratusankelompok wanita tani, pemuda tani  dan pelatihan pertanian swadaya,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Magelang dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyuluh merupakan garda terdepan dalam proses pemberdayaan petani dan keluarganya.

Menurut Bupati kehadiran penyuluh di Desa diharapkan m,ampu membawa perubahan sikap dan perilaku petani dari petani tradisional menjadi petani yang mampu menerapkan prinsip-prinsip agribisnis.

Kronologi Penjabat Bupati

Kronologi Penjabat Bupati
Kepala Pemerintahan Kabupaten Wonosobo dari Tahun 1825 sampai sekarang adalah sebagai berikut :
No
N a m a
Periode
1
Tumenggung SETJONEGORO
1825 - 1832
2
Tumenggung R. MANGOEN KOESOEMO
1832- 1857
3
Tumenggung R. KERTONEGORO
1857 - 1863
4
Tumenggung R. TJOKRO HADISOERJO
1863 - 1869
5
Tumenggung R. SOERJO HADIKOESOEMO
1869- 1898
6
Tumenggung R. SOERJO HADINEGORO
1893 - 1919
7
Adipati / Bupati KDH R.A.A. SOSRO HADIPRODJO
1920 - 1944
8
Bupati R. SINGGIH HADIPOERO
1944 - 1946
9
Bupati R. SOEMINDRO
1946- 1950
10
Bupati R. KADRI
1950 - 1954
11
Bupati R. OEMAR SOERJOKOESOEMO
1955
12
Bupati R. SANGIDI HADISOETIRTO
1955- 1957
13
Kepala Daerah RAPINGOEN WIMBO HADISOEDJONO
1957 - 1959
14
Bupati R. WIBOWO HELLY
1960- 1967
15
Bupati Kepala Daerah Drs. DARODJAT ANS
1967- 1974
16
Pj. Bupati Kepala Daerah R. MARJABAN
1974- 1975
17
Bupati Kepala Daerah Drs. SOEKANTO
197S- 1985
18
Bupati Kepala Daerah Drs. POEDJIHARJO
1985- 1990
19
Bupati Kepala Daerah Drs. H. SOEMADI
1990- 1995
20
Bupati Kepala Daerah Drs. H. MARGONO
1995- 2000
21
Bupati Drs. H. TRIMAWAN NUGROHADI, M.Si
2000- 2005
22
Bupati Drs. H.A KHOLIQ ARIF M.Si
2005 - Sekarang

hari kartini 2010

Perempuan Berpolitik Jangan Hanya Dijadikan Trend

Wonosobo, 21-04-2010. Perempuan berpolitik jangan hanya dijadikan trend, namun agar diniati dengan tulus, disertai tekad yang kuat dan diimbangi kapabilitas dan kapasitas yang memadai. Demikian yang disampaikan Bupati H.A. Kholiq Arif dalam sambutannya pada resepsi peringatan Hari Hartini ke-131 di Pendopo Kabupaten pagi tadi Rabu, 21 April 2010.

Untuk itu, dirinya berharap pada pesta demokrasi Pemilukada Wonosobo 2010, muncul kandidat-kandidat perempuan yang kapabel dan qualified , yang turut meramaikan bursa kompetisi calon bupati dan wakil bupati Wonosobo untuk lima tahun mendatang.

hal ini, menurut ketua panitia Hari Kartini Amiroh zaitun, senada dengan tema peringatan hari Kartini Tingkat Kabupaten Wonosobo tahun ini, yaitu ”DENGAN SEMANGAT KARTINI, KITA TINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM MENSUKSESKAN PEMILUKADA TAHUN 2010”.

Acara resepsi juga dimeriahkan oleh paduan suara dari ibu-ibu warga Manggisan kelurahan Mudal kecamatan Mojotengah, dan dihadiri oleh jajaran Muspida, para pimpinan SKPD, Camat, ketua tim penggerak PKK Kabupaten, dan para pimpinan organisasi perempuan se-Kabupaten Wonosobo.

Rehabilitasi Dieng


Wonosobo, 21-04-2010. Untuk memperbaiki Kawasan Dieng, khususnya daerah di sekitar Desa Sitieng, Kecamatan Kejajar, dibutuhkan dana lebih dari Satu Triliun Rupiah. Hal ini terungkap dari penjelasan Kepala Pelaksana Harian ( Kalakhar ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Provinsi Jawa Tengah, Drs. Priyantono Jarot Nugroho dalam acara Pembukaan Pelatihan Desa Siaga Bencana di Aula PT. Tambi Kejajar, Rabu 21 April 2010.

Namun, kebutuhan dana tersebut untuk saat ini masih sulit untuk diwujudkan. " Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana baru menyediakan Dana 27 Milyar Rupiah untuk Rehabilitasi Kawasan Dieng ", Jelasnya. Nantinya Dana sebesar itu akan masuk ke Rekening Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk kemudian alokasinya harus dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Instansi lainnya. Jarot juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang telah menunjukkan respon positifnya terhadap penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan Desa Siaga di Kecamatan Kejajar ini. Dijelaskannya, tahun ini Kabupaten Wonosobo memang tengah dijadikan Pilot Project Pelatihan Desa Siaga.

Sementara Bupati Wonosobo dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Setda Wonosobo, Ir. Agus Suryatin, MSi mengungkapkan harapannya, agar melalui pelatihan Desa Siaga yang diikuti oleh 100 peserta ini, akan diperoleh kesamaan pola pikir antara masyarakat dengan aparat dalam penanggulangan becana alam. Bupati juga berpesan kepada para peserta agar lebih sadar bencana dengan merubah paradigma dari reaktif menjadi preventif. Dengan paradigma preventif ini, pola pikir masyarakat akan lebih cenderung ke arah mencegah bencana, sehingga efeknya akan mengarah kepada pelestarian lingkungan di sekitarnya.

Pelatihan Desa Siaga yang dihadiri para pimpinan SKPD terkait dan para Kepala Desa dari Kecamatan Kejajar ini, akan dilatih oleh Narasumber dari Pusat Study Bencana ( PSB ) Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Diklat Prajabatan CPNS Wonosobo 2010

CPNS di Wonosobo Ikuti Diklat Prajabatan
Wonosobo, 21-04-2010. Calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, mengikuti pendidikan dan latihan (DIKLAT) prajabatan.

Diklat prajabatan CPNS reguler Golongan II, pola kemitraan antara Pemkab Wonosobo, Pusdiklat Pegawai Kemendiknas dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah, dibuka Wakil Bupati Wonosobo, Drs. H. Muntohar, MM, 21 April 2010, di Balai Latihan Kerja (BLK) Wonosobo.

Ketua penyelenggara, Sukartono, S.IP, MM, dari LPMP Jawa Tengah, menjelaskan, Diklat Prajabatan diikuti 100 peserta, terdiri CPNS Golongan I dan II di lingkungan Pemkab Wonosobo, Diklat Prajabatan dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 20 hingga 29 April 2010.

Dijelaskan, pola diklat Prajabatan CPNS Golongan II reguler adalah 90 jam pelajaran, dengan 11 materi diklat. Adapun fasilitator, berasal dari pejabat di lingkungan Pemkab Wonosobo, Widyaiswara LPMP Jawa Tengah dan Satuan Brimob Polda Jateng. Diklat bertujuan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS. Bupati wonosobo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Drs. H. Muntohar, MM mengemukakan, melalui diklat prajabatan ini, diharapkan nantinya bisa mencetak para PNS yang tidak hanya pintar, tetapi juga cerdas, kreatif, inovatif, rajin, disiplin dan mampu menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Sebelumnya kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Mahali, MM mengharapkan kepada CPNS untuk mengikuti kegiatan diklat prajabatan secara ikhlas, sehingga nantinya menjadi PNS yang disiplin, jujur dan bertanggungjawab.

Kelompok Tani “Makarti Tani” Desa Jonggolsari Menerima Zakat Produktif Berupa 20 Ekor Kambing


Wonosobo, 21-04-2010. Kelompok tani “Makarti Tani” Dusun Wonolinggo Desa Jonggolsari Kecamatan Leksono, menerima zakat produktif pengembangan hewan ternak kambing sejumlah 20 ekor. Penyerahan ternak oleh Kepala Bagian Kesra Setda atas nama Bupati Wonosobo pada acara pentasyarufan zakat bazda Kabupaten Wonosobo Tahap II, bertempat di Balai Pertemuan Dusun Wonolinggo, Rabu 21 April 2010.

Kepala Departeman Agama Kabupaten Wonosobo H. Abu Mansyur, MPd, dalam laporannya pentasyarufan zakat bazda tahap II periode 2008 – 2009 berupa zakat produktif, dalam bentuk pemberian modal usaha bergulir dan pengembangan hewan ternak kambing.

Adapun penerima zakat produktif pengembangan hewan ternak kambing sebanyak 60 ekor, diberikan kepada Kelompok Tani “Makarti Tani” Desa Jonggolsari – Leksono sejumlah 20 ekor, Kelompok Tani “Suka Tani” Desa Banyumudal – Sapuran sejumlah 15 ekor, Kelompok Tani “Munggang Damai” Desa Tanjunganom – Kepil sejumlah 15 ekor dan Kelompok Tani “Al-Istiqomah” Desa Kecil – Selomerto sebanyak 10 ekor.

Bantuan permodalan bergulir sejumlah 30 juta rupiah, kepada masing-masing diberikan dana 10 juta rupiah, diantaranya Kelompok UPPKS “Setia Budi” Kelurahan Kalibeber – Mojotengah, Kelompok Koperasi Wanita “Putri Mandiri” Kelurahan Tawangsari – Wonosobo dan kelompok KUB “Sari Manggar Merah” Desa Jonggolsari – Leksono.

Dalam sambutan tertulis Bupati Wonosobo yang dibacakan Kepala Bagian Kesra Setda Drs. Hadi Susilo, mengemukakan pentasyarufan zakat bazda berupa bantuan zakat produktif merupakan salah satu bentuk revitalisasi ajaran ulama salaf. Berharap para penerima zakat dapat mengembangkan bantuan tersebut, serta melaksanakan seluruh kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat ikatan kerja.

Diharapkan bazda menjadi lembaga pengelola zakat yang dipercaya masyarakat terutama para muzaki dalam manajemen zakat yang diampunya.

Pada kesempatan itu diserahkan hewan ternak secara simbolis oleh Kabag. Kesra kepada Ketua Kelompok Tani “Makarti Tani” Jonggolsari dan bantuan modal bergulir diterima Kelompok UPPKS “Setia Budi” Kalibeber.

Acara dihadiri Camat Leksono dan Kepil, Kepala KUA dan penyuluh agama, kepala desa, pengurus bazda dan masyarakat penerima zakat.

MEMORANDUM

Atas permintaan penjelasan kepada Rekan-rekan di Daerah mengenai Tugas Pengembangan Lembaga Reclasseering Indonesia. Ketua Umum Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia, bersama ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas di daerah dalam penerimaan Anggota Baru/Pengurus LRI dikenakan biaya Administrasi untuk kepengurusan anatara lain untuk UPgrading, KTA, IDCard, Atribut dan lain-lain yang Petunjuk Pelaksanaannya akan desampaikan langsung oleh Saudara-saudara Ketua LRI di Daerah.

Bahwa dalam penerimaan Anggota/Pengurus Baru LRI di daerah, Pusat LRI maupun LRI Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya TIDAK PERNAH MEMBERI JANJI atau MENJANJIKAN akan memberi uang jasa/bonus apapun kepada Masyarakat yang membantu dalam proses Penerimaan Anggota.

Bahwa Anggota/Pengurus LRI baik di Daerah maupun pusat adalah Pekerja Kemanusiaan yang pekerjaannya bersifat Volunteer/Pengabdian, bukan sebagai Karyawan Tetap.

Bahwa untuk keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Ketua Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya setempat atau ke pusat Lembaga Reclasseering Indonesia di jakarta di alamat JL.Let.Jend.Suprapto No. 439 (8 D) Jakarta Pusat 10650 - Indonesia. No. Telp./Fax. (021)4209380,

e-mail dan facebook : reclasseering.indonesia@ya
hoo.com

Demikian pemberitahuan singkat ini disampaikan untuk diketahui adanya.

Terima Kasih.

Ketua Umum



Prof.DR.H.MUKIDJAN RIO SUPADMO,MSc.



Tembusan :

1. Ketua Dewan Pembina LRI di Jakarta
2. Dewan Penasehat Pusat LRI di jakarta
3. Arsip.

INSTRUKSI

Nomor : 026/INST/LRI/IV/2010
Tanggal : 01 April 2010


Anggota Lembaga Reclasseering Indonesia Wajib :

1. Mewujudkan Harmonisasi Sistem Bermasyarakat meningkatkan harkat dan martabat manusia dimulai dari keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat dimana berada.

2. Program Prioritas adalah pembentukan BUMM yang edapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya melalui koperasi produksi/ home industri/ kelompok usaha / pabrikan masyarakat atau pabrik.

3. Tugas dari pendiri LRI :
- memberi makan orang yang tidak bisa makan
- fakir miskin dan tidak mampu supaya bisa hidup.
- pengobatan gratis bagi yang tidak mampu.

Demikian agar dilaksanakan dengan baik.




KETUA UMUM



Prof.DR.H Mukkidjan Rio Supadmo.MSc.

Pemberitahuan

Jakarta, 21 Maret 2010

No : 022.2/SPEM/LRI/III/'10
Lamp : ---
Hal : Pemberitahuan


Kepada Yth,
1. Pimpinan Pengurus dan Anggota LRI
2. Seluruh Masyarakat
Di -
Seluruh Indonesia


Dengan Segala Hormat,

Bersama ini diinformasikan bahwa :
Nama : DAHRUL SETIAWAN LUBIS alias D. SETIAWAN LUBIS alias DAHRUL SETIAWAN LBS.
Alamat sekarang : Jalan Lembang II RT. 003/06 Kel. Sudirman Barat, Kec. Ciledug
Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Nomor KTA : 203.0535 / 10.11

Sejak 18 Maret 2010 telah menyatakan mengundurkan diri (KTA diserahkan ke orang lain ).

Dapat ditambahkan :
1. Permasalahan yang ada pada yangb bersangkutan adalah masalah pribadi.
2. Perbuatan yang bersangkutan selama ini merupakan perbuatan pribadi dan bukan merupakan
tugas organisasi.
3. Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini, maka segala aktifitas dan perbuatan yang
bersangkutan diluar tanggung jawab Lembaga Reclasseering Indonesia.
4. Diharapkan pada Pengurus dan Anggota LRI tetap menyikapi serta berbuat arif dan bijaksana
untuk kepentingan Negara dan Masyarakat dan tetap menjunjung tinggi Harkat dan Martabat
Manusia.

Dengan agar Saudara - saudara maklum.

Ketua Umum



Prof.DR.H.MUKIDJAN RIO SUPADMO,MSc.


Tembusan :
1. Kapolda diseluruh Indonesia di tempat
2. Ketua Dewan Pembina Pusat LRI di Jakarta
3. Penasehat Pusat LRI di Jakarta
4. Arsip.

Selasa, 20 April 2010

Jakarta (ANTARA) - Pihak pemohon uji materi Undang-Undang Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 menginginkan aktivitas perjudian dapat dilegalkan dengan cara dilokalisasi agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
"Apabila perjudian dilegalkan, maka bisa bermanfaat dalam bentuk pajak misalnya digunakan untuk dana pendidikan," kata kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Farhat juga memaparkan, bentuk pelegalan dengan lokalisasi judi juga bisa bermanfaat untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa pariwisata.
Selain itu, menurut dia, lokalisasi juga bisa menghapuskan berbagai praktik liar perjudian yang kerap dijadikan sarana pemerasan oleh oknum aparat.
Ia mencontohkan, sejumlah negara tetangga yang telah melegalisasikan perjudian misalnya Malaysia dengan Pulau Genting Highland-nya.
Para pemohon uji materi UU Penertiban Perjudian terdiri atas dua orang yang masing-masing bernama Suyud dan Liem Dat Kui.
Suyud pernah ditangkap saat bermain kartu kemudian dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman empat bulan 10 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 332/Pid.B/2006/PN.JKT.PST.
Sedangkan Lim Dat Koei adalah warga keturunan Tionghoa yang menurut Farhat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara sama dan sejajar dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia termasuk setiap kebiasaan yang sudah menjadi tradisi secara turun temurun seperti permainan judi atau taruhan.
UU Penertiban Perjudian No 7/1974 terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Sistem Desentralisasi

Tampak Siring (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini dinilai sudah tepat sehingga hubungan pusat dan daerah terkait upaya pembangunan berjalan dengan baik.
Saat membuka pleno hari terakhir dalam rapat kerja nasional yang berlangsung di Istana Tampak Siring, Bali, Rabu, Kepala Negara mengatakan hal itu terlihat dari usaha bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan pembangunan secara komprehensif.
"Bagaimanapun saudara menyampaikan semua secara terbuka dan saling mendengar. Inilah sistem pemerintahan desentralisasi yang kita kedepankan, walau harus tetap ada yang diperbaiki, namun pilihan kita telah benar. Karena itu mari kita kawal sistem ini," kata Kepala Negara.
Dijelaskan Presiden, rapat kerja yang berlangsung di Tampak Siring tersebut, dengan metode retret selama tiga hari dua malam berusaha mengidentifikasi masalah dan kemudian mencari jalan keluar untuk menemukan penyelesaian yang komprehensif.
"Dari berbagai diskusi yang dilakukan saudara dapat berkontribusi untuk memenuhi tujuan dari rapat kerja ini. Yang disampaikan pada hakekatnya tepat untuk benar-benar temukan solusi dan langkah perbaikan. Itulah makna yang paling penting dari rapat kerja ini," katanya.
Presiden mengatakan waktu tiga hari yang digunakan untuk rapat kerja tentu tidak bisa untuk menyelesaikan dan mendiskusikan semua permasalahan, namun demikian dari permasalahan yang dibicarakan akan ditemukan penyelesaian yang komprehensif.
"Saya merasakan sebagaimana yang diikuti diskusi saudara, semua ingin sampaikan uneg-uneg, hampir semua masalah disampaikan, baik saja namun tentu tidak cukup waktu dan ruang," kata Kepala Negara.
Pada Rabu (21/9) sebelum penutupan, para Menko akan melaporkan hasil diskusi setiap kelompok kerja dan Presiden kemudian memberikan arahan sekaligus menutup rapat kerja tersebut.
Presiden Yudhoyono juga dijadwalkan meresmikan The 12th Jakarta International Handicraft Trade affair (Inacraft) di Assembly Hall JCC, Jakarta melalui telekonferensi setelah penutupan rapat kerja.
Hadir Wakil Presiden Boediono dalam acara tersebut mendampingi Presiden.

Kamis, 15 April 2010

foto bersama setelah pelantikan

Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

    a.   bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
         perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus
         diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
    berdasarkan
         Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    b.   bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain
    merugikan
         keuangan negara atau perekonomlan negara, juga menghambat pertumbuhan
    dan
         kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
    c.   bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana
         Korupsl sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
    dalam
         masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan

         Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan labih efektif dalam

         mencegah dan momberantas tindak pidana korupsi;
    d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud .
         dalam huruf a. b, dan c perlu dibentuk Undang-undang.yang baru
         tentang Pomberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat :

    l.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
    XI/MPR/
         1998 tentang Penyelengpara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi,
         dan Nepotisme.
    Dengan persetujuan
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    M e m u t u s k a n :

Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.


                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM
                                 Pasal 1

         Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
    1.   Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi
    baik
         merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
    2.   pegawai Negeri adalah meliputi :
         a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
         b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
            Pidana;
         c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
         d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
    menerima
            bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
         e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
    mempergunakan
            modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
    3.   Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .


                                 BAB II
                         TINDAK PIDANA KORUPSI
                                 Pasal 2

    (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
    diri
         senì¥Á`        

ð¿†Ã
bjbjæ‡æ‡           


.„í„톻ÿÿÿÿÿÿ¤¤

¤

¤

¤

¤

¤

¤

D@¦Ç¦Ç¦Ç¦Ç
ua
         puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta

         rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

                                 Pasal 3

         Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
    lain
    atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
    yang ada
    padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara
    atau
    perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

    penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun
    dan atau
    denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
    banyak
    Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                 Pasal 4

         Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
    menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2
    dan Pasal 3.

                                 Pasal 5

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling
    Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
    250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 6

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjarm paling
    singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
    paling
    sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus km puiuh jute ruplah) dan paling banyak
    Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima pulufl juta rupiah).

                                 Pasal 7

         Setiap oranq yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undanq Hukum Pidana, dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
atau
    denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
    banyak
    Rp 350.000.000,00 (tige ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 8

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
    paling
    sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
    Rp 750.000.000,00 -(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 9

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
    sedikit
    Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
    250.000.000,00
    (dua ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 10

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagalmana dimaksud dalam
    Pasal
    417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
    sedikit
    Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00
    (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 11

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Nma) tahun dan atau denda paling
    sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
    Rp 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 12

         Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal
    419. Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang
    Hukum
    Pidana dipidana (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
    Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
    denda
    paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
    Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                 Pasal 13

         Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
    dengan
    mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
    kedudukannya,
    atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau
    kedudukan
    tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau
    denda
    paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

                                 Pasal 14

         Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas
    menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut
    sebagai
    tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

                                 Pasal 15

         Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan
jahat
    untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

                                 Pasal 16

         Setiap orang di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan

    bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
    korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana
korupsi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal (7)

                                 Pasal 17

         Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal
3
    Pasal 5 sampai dengan pasal 14 terdakwa dapat dijatuhi tambahan sebagaimana
    dimaksud dalam.

                                 Pasal 18.

    (1)  Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
         sebagai pidana tambahan adalah :
         a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud
    barang
            tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak
    pidana
            korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana
            korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan
    barang
            tersebut;
         b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan
    harta
            benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
         C. penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1
    (satu)
            tahun;
         d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan
    atau
            sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
            Pemerintah kepada terpidana;
    (2)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
    bendanya
         dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
    tersebut.
    (3)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
         membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ,
    maka
         dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman
    maksimum
         dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
    dan
         karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

                                Pasal 19

    (1)  Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan
    terdakwa
         tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan

         dirugikan.
    (2)  Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    termasuk
         juga barang pihak ke yang mempunyai itikad baik maka pihak ketiga
    tersebut
         dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan
    dalam
         waktu paling lambat 2 (dun) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan
    di
         sidang terbuka untuk umum.
    (3)  Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
         menangguhkan atau merighentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
    (4)  Dalam kaadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta
    keterangan
         penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
    (5)  Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (2)
         dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut
    umum.

                                 Pasal 20

    (1)  Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu
         korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap

         korporasi dan atau pengurusnya.
    (2)  Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
         tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja
    maupun
         berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
    tersebut
         baik sendiri maupun bersama-sama.
    (3)  Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi
    terus
         diwakili oleh pengurus.
    (4)  Penqurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
    dapat
         diwakili oleh orang lain
    (5)  Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri
di
         pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa
    ke
         sidang pengadilan.
    (6)  Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
    untuk
         menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan ke
    pengurus di
         tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
    (7)  Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana
    denda,
         dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

                          TINDAK PIDANA BAB III
                           LAIN YANG BERKAITAN
                       DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
                                 Pasal 21

         Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan

    secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
    disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan
    pidana
    penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
    dan
    atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah)
    dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

                                 Pasal 22

         Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Pasal 29, Pasal 35
    atau
    Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
    keterangan
    yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan
    paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
    150.000.000.00
    (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam
    ratus
    juta rupiah).
                                 Pasal 23

         Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
    dimaksud
    dalam pasal 220, pasal 231, Pasal 421, pasal 442, pasal 429 atau pasal 430
    Kitab
    Undang-undang Hukum Pidana,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

    (satu) Tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit
    Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
    300.000.000,00
    (Tiga ratus juta rupiah)

                                Pasal 24
       
          Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
31
    dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
    Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah)
                        

                                 BAB IV
                          PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, 
                 DAN PEMERIKSAAN Di SIDANG PENGADILAN
                                Pasal 25

         Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang segera menyerahkan
    salinan
    berkas berita acara sidang tersebut pengadilan dalam perkara tindak pidana
    korupsi
    didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

                                 Pasal 26

         Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap

    tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
    berlaku,
    kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

                                 Pasal 27

         Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
    maka
    dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

                                 Pasal 28

         Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan beri
    keterangan
    tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan
    harta
    benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga
    mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

                                 Pasal 29             

    (1)  Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
         pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
    keterangan
         kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
    (2)  Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia melakukan tindak pidana
    korupsi,
         maka keterangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang
         berlaku.                
    (3)  Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan
    sebagaimana
         dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
    kerja,
         terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
    (4)  Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk
         memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga
    hasil
         dari korupsi .
    (5)  Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak
    diperoleh
         bukti yang cukup atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim,
    bank
         pada hari itu juga mencabut pernblokiran.

                                 Pasal 30

         Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman
    melalui
    pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan
    dengan
    perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

                                 Pasal 31

    (1)  Dalam penyidikan den pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang
         lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut
    nama
         atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan
dapat
         diketahuinya identitas pelapor.
    (2)  Sebelum perneriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
         (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

                                Pasal 32

    (1)  Dalam hal ponyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih
unsur
         tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara
    nyata
         telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan
    berkas
         perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk
         dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang
    dirugikan
         untuk mengajukan gugatan.
    (2)  Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan
    hak
         untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

                                 Pasal 33

         Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan,
    sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik
    segera
    menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara
    Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan
    gugatan
    perdata terhadap ahli warisnya.

                                 Pasal 34

          Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di
    sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah, ada kerugian keuangan
    negara,
    maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang
    tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang
    dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

                                 Pasal 35

    (1)  Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali
         ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan
         cucu dari terdakwa.
    (2)  Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

         dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui
         secara tegas oleh terdakwa.
    (3)  Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat
         memberikan keterangan sebagai, saksi, tanpa disumpah.

                                Pasal 36

         Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
    berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat
    atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang
    menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

                                Pasal 37

    (1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak

        pidana korupsi.
    (2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
        pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang
        menguntungkan baginya.
    (3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan
        harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
        korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
    bersangkutan.
    (4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak
        seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka
        keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang
        sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
    (5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
        dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan
        dakwaannya.

                                 Pasal 38

    (1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang

        pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan
    diputus
        tanpa kehadirannya.
    (2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan
        dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi
        dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dlanggap sebagai
        diucapkan dalam sidang yang sekarang.
    (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut

        umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau
        diberitahukan kepada kuasanya.
    (4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana

        dimaksud dalam ayat (1).
    (5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan
    terdapat
        bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak
        pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan
        perampasan barang-barang yang telah disita.
    (6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat
        dimohonkan upaya banding.
    (7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada
        pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

                               Pasal 39

         Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
    penyidikan,
    dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
    yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

                                Pasal 40

         Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di
    lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
    Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.

                                 BAB V
                        PERAN SERTA MASYARAKAT
                                 Pasal 41

    (1)  Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
         pemberantasan tindak pidana korupsi.
    (2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan
         dalam bentuk :
         a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan
            telah terjadi tindak pidana korupsi;
         b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
            memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
    korupsi
            kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
         C. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
            penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
         d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang

            diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
            puluh) hari;
         e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
            1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
            2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
               sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
               sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
            3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan
               tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak
               pidana korupsi;
            4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
               ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
               ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
               berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
            5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
               dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
               Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 42

    (1)  Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah
         berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
         tindak pidana korupsi.
    (2)  Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                     BAB VI
                               KETENTUAN LAIN-LAIN                              
    
                                    Pasal 43

    (1)  Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai
         berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    (2)  Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang

         melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan,
         penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.
    (3)  Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
         unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
    (4)  Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja,
         pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi
         sebagaimana dmaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
         dengan Undang-undang.

                                    BAB VII
                               KETENTUAN PENUTUP
                                    Pasal 44

         Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
    3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
    Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak
    berlaku.

                                     Pasal 45

    Undang-undang Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
    ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                  Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 16 Agustus 1999
                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                          ttd.
                                               BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


       Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 1999
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
           REPUBLIK INDONESIA,
                 ttd.

            M U L A D I


               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140




    PENJELASAN
    ATAS
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31 TAHUN 1999
    TENTANG
    PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    1.  U M U M
        Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya
    dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan
    tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan
    masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara

    terus-menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak
    pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
    Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat
    untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat,

    karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian
    negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya

    krisis di berbagai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan
    korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap
    menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
    Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang No. 3 Tahun
    1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu
    memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam
    rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak
    pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
    negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
    Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
    apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya
    segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul
    karena:
    (a)  berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat
         lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
    (b)  berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan
         Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum,
         dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang
         menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
         Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan
         perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
         kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan
         pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan
         kepada seluruh kehidupan rakyat.
         Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan
         negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka
         tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan
         sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri
         sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum"
         dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tsb,
         pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula
         mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan
         masyarakat harus dituntut dan dipidana.
         Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara
         tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting uantuk
         pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam
         Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan
         kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke
         pengadilan dan tetap dipidana.
         Perkembangan baru yang diatur dalam Undang-undang ini adalah
         korporasi Sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat
         dikenakan sanksi. Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang No. 3
         Tahun 1971.
         Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah
         dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat
         ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya,
         yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang
         lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan
         pidana. Selain itu, Undang-undang ini memuat juga pidana penjara
         bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana
         tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
         Undang-undang ini juga memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang
         a.l. adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi
         yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
         Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang
         diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak
         wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif,
         termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang
         sulit pembuktiannya, maka dibentuk tim gabungan yang dikoordinasikan
         oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidikan dan penuntutan
         dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu
         penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak
         asasi manusia dari tersangka atau terdakwa.
         Untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
         tindak pidana korupsi, Undang-undang ini mengatur kewenangan
         penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan
         perkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang keadaan
         keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal
         tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia.
         Di samping itu, Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik
         yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak
         untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan
         wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta
         benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
         korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara ybs., dan
         penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
         Undang-undang ini juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada
         masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan
         pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat
         yang berperan serta tsb diberikan perlindungan hukurn dan penghargaan.
         Selain memberikan peran serta masyarakat tsb, Undang-undang ini juga
         mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
         yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu
         paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
         Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas
         unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
         Berdasarkan pertimbangan tsb di atas, Undang-undang Nomor 3 Tahun
         1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diganti
         dengan Undang-undang ini.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
         Cukup jelas.
    Pasal 2
         Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup
         perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
         yakni meskipun perbuatan tsb tidak diatur dalam peraturan
         perundang-undangan.
         Namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela karena tidak sesuai
         dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat.
         Maka perbuatan tsb dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat"
         sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara"
         menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil,
         yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-
         unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
         Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini
         dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi
         apabila tindak pidana tsb dilakukan pada waktu negara dalam keadaan
         bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi
         bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi,
         atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
    Pasal 3
         Kata "dapat" dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan
         Pasal 2.
    Pasal 4
         Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka
         pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
         tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tsb.
         Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
         hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
    Pasal 5 dan Pasal 6
         Cukup jelas.
    Pasal 7
         Dalam ketentuan ini, frasa "Angkatan Laut atau Angkatan Darat yang
         dimuat dalam Pasal 388 KUHP harus dibaca "Tentara Nasional Indonesia".
    Pasal 8 s/d Pasal 13
         Cukup jelas.
    Pasal 14
         Yang dimaksud dengan "ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini"
         adalah baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
    Pasal 15
         Ketentuan ini merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada
         percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3
         (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
    Pasal 16
         Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
         korupsi yang bersifat transnasional atau lintas batas teritorial
         sehingga segala bentuk transfer keuangan/harta kekayaan hasil tindak
         pidana korupsi antar negara dapat dicegah secara optimal dan efektif.
         Yang dimaksud dengan "bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan"
         dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Pasal 17
         Cukup jelas.
    Pasal 18
         Ayat (1)
         huruf a dan huruf b
         Cukup jelas
         huruf c
         Yang dimaksud dengan "penutupan seluruh atau sebagian perusahaan"
         adalah pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan untuk
         sementara waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
         huruf d
         Cukup jelas.
         Ayat (2) dan Ayat (3)
         Cukup jelas
    Pasal 19
         Ayat (1) dan Ayat (2)
         Cukup jelas
         Ayat (3)
         Apabila keberatan pihak ketiga diterima oleh hakim setelah eksekusi,
         maka negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga
         sebesar nilai hasil lelang atas barang tsb.
         Ayat (4) dan Ayat (5)
         Cukup jelas
    Pasal 20
         Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "pengurus" adalah organ korporasi yang menjalankan

         kepengurusan korporasi ybs. Sesuai dengan anggaran dasar, termasuk
         mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan
         kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
         korupsi.
         Ayat (2) s/d Ayat (7)
         Cukup jelas
    Pasal 21 s/d Pasal 24
         Cukup jelas
    Pasal 25
         Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih perkara yang oleh Undang-undang
         ditentukan untuk didahulukan maka mengenai penentuan prioritas perkara
         tsb diserahkan pada tiap lembaga yang berwenang di setiap proses
         peradilan.
    Pasal 26
         Kewenangan penyidik dalam Pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan
         penyadapan (wiretaping).
    Pasal 27
         Yang dimaksud dengan "tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya",
         a.l tindak pidana korupsi di bidang perbankan perpajakan pasar modal,
         perdagangan dan industri. Komoditi berjangka, atau di bidang moneter
         dan keuangan yang:
         a. bersifat lintas sektoral;
         b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih atau
         c. dilakukan oleh tersangkal terdakwa yang berstatus sebagai
            Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang
            No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
            Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    Pasal 28
         Cukup jelas
    Pasal 29
         Ayat (1)
         Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan,
         penuntutan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap
         memperhatikan koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait.
         Ayat (2) dan Ayat (3)
         Cukup jelas
         Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "rekening simpanan" adalah dana yang
         dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
         penyimpanan dana dalam bentuk giro deposito, sertifikat deposito,
         tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
         termasuk penitipan (custodian) dan penyimpanan barang atau surat
         berharga (safe-deposit box).
         Rekening simpanan yang diblokir adalah termasuk bunga deviden,
         bunga obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh darisimpanan tsb.
         Ayat (5)
         Cukup jelas
    Pasal 30
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kewenangan kepada penyidik
         dalam rangka mempercepat proses penyidikan yang pada dasarnya di dalam
         Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk membuka, memeriksa atau
         menyita surat harus memperoleh izin teriebih dahuiu dari Ketua
         Pengadilan Negeri.
    Pasal 31
         Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "pelapor" dalam ketentuan ini adalah orang yang
         memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu
         tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
         Pidana.
         Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Pasal 32
         Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara"
         adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan
         hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
         Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "putusan bebas" adalah putusan pengadilan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)
         Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    Pasal 33
         Yang dimaksud dengan "ahli waris" dalam Pasal ini adalah sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 34
         Cukup jelas
    Pasal 35
         Cukup jelas
    Pasal 36
         Yang dimaksud dengan "petugas agama" dalam Pasal ini adalah hanya
         petugas Agama Katholik yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang
         dipercayakan untuk menyimpan rahasia.
    Pasal 37
         Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab
         Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib
         membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut
         ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan
         tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa dapat membuktikan hal tsb
         tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut
         umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
         Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,
         karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.
    Pasal 38
         Ayat (1)
         Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan
         negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa
         dan diputus oleh hakim.
         Ayat (2)
         Cukup jelas
         Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "Putusan" yang diumumkan atau diberitahukan
         adalah petikan surat putusan pengadilan.
         Ayat (4)
         Cukup jelas
         Ayat (5)
         Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan pula untuk menyelamatkan
         kekayaan negara.
         Ayat (6)
         Cukup jelas
         Ayat (7)
         Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga
         yang beritikad baik. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan
         untuk menjamin dilaksanakannya eksekusi terhadap barang-barang yang
         memang berasal dari tindak pidana korupsi.
    Pasal 39
         Yang dimaksud dengan "mengkoordinasikan" adalah kewenangan Jaksa
         Agung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
         undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
    Pasal 40
         Cukup jelas
    Pasal 41
         Ayat (1)
         Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas
         pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
         Ayat (2)
         Huruf a s/d Huruf d
         Cukup jelas
         Huruf e
         Perlindungan hukum terhadap Pelapor dimaksudkan untuk memberikan
         rasa aman bagi pelapor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
         Ayat (3) s/d Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Pasal 42
         Ayat (1)
         penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam tindak pidana
         korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa
         piagam maupun premi.
         Ayat (2)
         Cukup jelas
    Pasal 43 s/d Pasal 45
         Cukup jelas

              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3874